DASAR-DASAR PENDIDIKAN (WAWASAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN)
WAWASAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Makalah Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Dasar-dasar
Pendidikan
Dosen pembimbing : Drs. H. Idham Kholid .MA

Kelompok 7
Annisa Aulia Berliana
Figri Nur Ilman
Puspita Sari
PAI 1B
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAI) AL-HIKMAH JAKARTA
Jl.Jeruk Purut No. 10 Cilandak Timur Pasar
Minggu
Jakarta Selatan 12650, Telp/Fax: (021)7890521
Jakarta Selatan 12650, Telp/Fax: (021)7890521
2018
Setiap generasi ingin mewariskan sesuatu
kepada generasi penerusnya. Yang diwariskan dapat merupakan produk budaya pada
generasi sebelumnya atau mungkin merupakan produk budaya pada zamannya. Sesuatu
itu bisa berupa pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai. Sementara proses
pewarisan tersebut acapkali menggunakan pendidikan sebagai alat atau sarananya.
Hanya karena bertambahnyya tuntunan,
bertambahnya kompleksitas kehidupan, pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
sendiri tanpa adanya intervensi dari penguasa atau pemerintah umumnya tidak
memadai. Itulah sebabnya, pengurusan masalah-masalah pendidikan dibutuhkan
intervensi dari pemerintah atau penguasa.
Berdasarkan latar belakang diatas,
penulis dalam makalah ini akan membahas tentang wawasan pengembangan kebijakan
pendidikan.
1. Apa pengertian kebijakan pendidikan ?
2. Apa saja
tujuan kebijakan pendidikan ?
3. Bagaimana arah kebijakan pendidikan di
Indonesia ?
1. Untuk mengetahui pengertian kebijakan
pendidikan
2. Untuk mengetahui tujuan kebijakan pendidikan
3. Untuk mengetahui arah kebijakan
pendidikan di Indonesia
Kebijakan pendidikan terdiri dari dua
kata yaitu kebijakan dan
pendidikan. Kebijakan dapat diartikan sebagai kebijaksanaan atau rangkaian
konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan
suatu pekerjaan, Sedangkan pendidikan dapat diartikan sebagai hak asasi
manusia, kunci pembangunan berkelanjutan, dan perdamaian serta stabilitas dalam
suatu negeri.[1]
Kebijakan pendidikan merupakan rumusan
dari berbagai cara untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kebijakan pendidikan adalah keseluruhan
proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan
dari visi, misi pendidikan, dalam rangka untuk mewujudkan tercapainya tujuan
pendidikan dalam suatu masyarakat untuk suatu kurun waktu tertentu.[2].
Jadi kebijakan pendidikan dapat
disimpulkan sebagai suatu rangkaian kegiatan yang meliputi perumusan, analisis,
implementasi, monitoring/pemantauan serta evalusi seputar masalah pendidikan
yang diterapkan dalam menjawab tantangan pendidikan dan diberlakukan secara
periodik.
Dilihat dari pemahaman tentang
pandangan-pandangan dasar tujuan kebijakan apabila dihubungkan dengan
pendidikan dapat dikelompokan sebagai
berikut:
1. Dilihat dari sisi tingkatan masyarakat
Tujuan kebijakan disini dapat diamati
dan ditelusuri dari hakikat tujuan pendidikan yang universal. Hal tersebut
merupakan analisis pada fakta dan realita yang tersebar luas di masyarakat
dikarenakan pendidikan dalam arti umum mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Dilihat dari sisi tingkatan politisi
Tujuan kebijakan ini dapat diamati dan
ditelusuri dari sumbangan pendidikan terhadap perkembangan politik pada
tingkatan sosial yang berbeda. Pendidikan yang telah menjadi suatu kebijakan
publik diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif supaya tercipta
generasi masyarakat dalam aspek keseimbangan antara hak dan kewajiban sehingga
wawasan, sikap dan perilakunya semakin demokratis.
3. Dilihat dari sisi tingkatan ekonomi
Inventasi
pendidikan memberikan nilai baik yang lebih tinggi daripada inventasi fisik di
bidang lain. Pendidikan mempunyai kedudukan yang cukup signifikan terutama
ketika seseorang telah menggali dan mengaktualisasikan potensi diri dan
mempunyai kompetensi yang cukup sesuai dengan bidangnya.
Perkembangan ekonomi akan tercapai
apabila sumber daya manusianya memiliki etika, moral, rasa tanggung jawab, rasa
keadilan, jujur, serta menyadari hak dan kewajiban yang kesemuanya itu
merupakan indikator hasil pendidikan yang baik.[3]
Dalam kaitan dengan pembahasan mengenai
kebijakan pendidikan adalah sebagai kebijakan publik, maka dikemukakan beberapa
prinsip, diantaranya :
1. Nilai-nilai pendidikan harus mewarnai setiap kebijakan
negara dalam berbagai bidang sehingga aspek-aspek kemanusiaan, keadilan sosial,
keadilan ekonomi, pemerintahan pembangunan, keadilan hukum mencerminkan
kaeadilan suatu bangsa yang bermoral dan bermartabat. Jadi,
nilai-nilai pendidikan harus berperan secara proaktif untuk memasuki semua
bidang yang berkembang dalam masyarakat
sejalan dengan era globalisasi yang semakin cepat serta memberikan pengaruh
yang besar.
2. Pendidikan harus terbebas dari
intervensi kekuasaan dan konflik kepentingan. Namun pada kenyataannya
pendidikan tidak dapat dipisahkan sebagai alat untuk merayu masyarakat secara
umum untuk perebutan kekuasaan. Hal tersebut mengakibatkan penentuan pembuat
kebijakan pendidikan dalam hal ini pemerintah pusat akan dipengaruhi oleh
nuansa politik dan sarat dengan kepentingn tertentu.
3. Nilai-nilai pendidikan harus menjiwai
sistem perpolitikan dan prinsip penyelenggaraan negara dan tata kelola
pemerintahan. Pendidikan berperan memberikan masukan berupa penguasaan
kompetensi serta aspek keprofesionalitas dan tidak kalah pentingnya juga harus
mengubah moral dalam dunia perpolitikan.
4. Nilai-nilai pendidikan harus menjadi
spirit yang menjiwai kepribadian dan budaya bangsa yang menjunjung tinggi
Bhineka Tunggal Ika. Pendidikan mempunyai peran penting yang bertugas untuk
menyatukan dan memberikan keseimbangan bahwa masing-masing individu meskipun
memiliki sifat dan prilaku yang berbeda yang dilatar belakangi kebudayaan
mereka, tidak menyurutkan untuk senantiasa saling menghormati dan menghargai.
5. Pendidikan harus menjadi garda terdepan
dari suatu proses perubahan dan menjadi lokomotif perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Karena pendidikan merupakan pusat atau inti dari perkembangan
serta pengembangan peradaban berbagai macam bangsa dengan cara mengubah pola
pikir.
Guna meningkatkan Kebijakan pendidikan
memiliki karakteristik yang khusus, yakni:
1. Memiliki tujuan pendidikan.
Kebijakan pendidikan harus memiliki
tujuan, namun lebih khusus, bahwa ia harus memiliki tujuan pendidikan yang
jelas dan terarah untuk memberikan kontribusi pada pendidikan.
2. Memenuhi aspek legal-formal.
Kebijakan pendidikan tentunya akan
diberlakukan, maka perlu adanya pemenuhan atas pra-syarat yang harus dipenuhi
agar kebijakan pendidikan itu diakui dan secara sah berlaku untuk sebuah
wilayah. Maka, kebijakan pendidikan harus memenuhi syarat konstitusional sesuai
dengan hierarki konstitusi yang berlaku di sebuah wilayah hingga ia dapat
dinyatakan sah dan resmi berlaku di wilayah tersebut. Sehingga, dapat
dimunculkan suatu kebijakan pendidikan yang legitimat.
3. Memiliki konsep operasional
Kebijakan pendidikan sebagai sebuah
panduan yang bersifat umum, tentunya harus mempunyai manfaat operasional agar
dapat diimplementasikan dan ini adalah sebuah keharusan untuk memperjelas
pencapaian tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Apalagi kebutuhan akan
kebijakan pendidikan adalah fungsi pendukung pengambilan keputusan.
4. Dibuat oleh yang berwenang
Kebijakan pendidikan itu harus dibuat
oleh para ahli di bidangnya yang memiliki kewenangan untuk itu, sehingga tak
sampai menimbulkan kerusakan pada pendidikan dan lingkungan di luar
pendidikan. Para administrator
pendidikan, pengelola lembaga pendidikan dan para politisi yang berkaitan
langsung dengan pendidikan adalah unsur minimal pembuat kebijakan pendidikan.
5. Dapat dievaluasi
Kebijakan pendidikan itu pun tentunya
tak luput dari keadaan yang sesungguhnya untuk ditindak lanjuti. Jika baik,
maka dipertahankan atau dikembangkan, sedangkan jika mengandung kesalahan, maka
harus bisa diperbaiki. Sehingga, kebijakan pendidikan memiliki karakter dapat
memungkinkan adanya evaluasi secara mudah dan efektif.
6. Memiliki sistematika
Kebijakan pendidikan tentunya merupakan
sebuah sistem juga, oleh karenanya harus memiliki sistematika yang jelas
menyangkut seluruh aspek yang ingin diatur olehnya. Sistematika itu pun
dituntut memiliki efektifitas, efisiensi dan sustainabilitas yang tinggi agar
kebijakan pendidikan itu tidak bersifat pragmatis, diskriminatif dan rapuh
strukturnya akibat serangkaian faktor yang hilang atau saling berbenturan satu
sama lainnya. Hal ini harus diperhatikan dengan cermat agar pemberlakuannya
kelak tidak menimbulkan kecacatan hukum secara internal. Kemudian, secara
eksternal pun kebijakan pendidikan harus bersepadu dengan kebijakan lainnya;
kebijakan politik; kebijakan moneter; bahkan kebijakan pendidikan di atasnya
atau disamping dan dibawahnya, serta daya saing produk yang berbasis sumber
daya lokal.
Kebijakan pendidikan di Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat
Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan
peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
2. Meningkatkan kemampuan akademik dan
profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan
sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam
peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa
lembaga dan tenaga kependidikan;
3. Melakukan pembaharuan sistem pendidikan
termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani
keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal
sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara
professional;
4. Memberdayakan lembaga pendidikan baik
sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan
kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung
oleh sarana dan prasarana memadai;
5. Melakukan pembaharuan dan pemantapan
sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan
dan manajemen;
6. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan
sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
7. Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai
upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda
dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan
potensinya;
8. Meningkatkan penguasaan, pengembangan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa
sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi.
1.
Kebijakan pendidikan adalah keseluruhan proses dan hasil perumusan
langkah-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi, misi
pendidikan, dalam rangka untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan dalam
suatu masyarakat untuk suatu kurun waktu tertentu.
2.
Tujuan pendidikan jika dilihat dari salah satu aspek, yaitu dari sisi
tingkatan ekonomi tujuannya adalah: Inventasi pendidikan memberikan nilai baik
yang lebih tinggi daripada inventasi fisik di bidang lain. Pendidikan
mempunyai kedudukan yang cukup signifikan terutama ketika seseorang telah
menggali dan mengaktualisasikan potensi diri dan mempunyai kompetensi yang
cukup sesuai dengan bidangnya.
3.
Salah
satu arah kebijakan pendidikan di Indonesia
adalah untuk mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi
bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas
tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
Meskipun kami menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan
makalah ini, tetapi kenyataannnya masih banyak kekurangan yang perlu penulis
perbaiki. Hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan yang kami miliki. Oleh
karena itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat kami
harapkan untuk perbaikan kedepannya.
Syafaruddin,
Efektivitas Kebijakan Pendidikan Konsep, Strategi, dan Aplikasi Kebijakan
menuju Organisasi Sekolah Efektif,
(Jakarta: Rineka Cipta, 2008)
Yoyon Bahtiar Irianto, Kebijakan
Pembaruan Pendidikan Konsep, Teori, dan Model, (Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2012)
https://nasuprawoto.wordpress.com/category/kebijakan-pendidikan/
https://najaciesagitariuskadiri.wordpress.com/2013/04/16/kebijakan-pendidikan-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar