FIQIH IBADAH (SHALAT-SHALAT SUNNAH)


SHALAT-SHALAT SUNNAH
Makalah Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Ibadah
Dosen pembimbing : DRS. H. Djedjen Zainuddin M.Pd


Kelompok 7
Annisa Aulia Berliana
Figri Nur Ilman
Khalid Ibnu Sina
Puspita Sari

PAI 1B

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AL-HIKMAH JAKARTA
Jl.Jeruk Purut No. 10 Cilandak Timur Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12650, Telp/Fax: (021)7890521
2018





BAB I

Sholat merupakan kewajiban yang tidak dapat di tinggalkan bagi umat muslim yang sudah mukalaf. Dalam syariat Islam sholat itu terbagi kepada dua macam, yaitu sholat fardhu dan sholat sunnah. Sengaja disyariatkan sholat sunnah ialah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada sholat-sholat fardhu, maka perlu disempurnakan dengan sholat sunnah. 
kita sebagai ummat muslim tentu ingin meningkatkan amalan ibadah dan ketakwaan kita.  Dengan semakin banyak kita mengerjakan sholat sunnah tanpa melihat itu dianjurkan atau tidaknya akan menambah amalan di luar kewajiban sholat lima waktu yaitu satu kebaikan dalam bentuk sholat yang bukan merupakan keharusan tetapi bernilai ibadah, yang dilakukan dengan ihklas dan kerelaan hati.

1.      Apa Pengertian Salat Sunah?
2.      Apa Saja Dasar Hukum Disyariatkan Salat Sunah?
3.      Apa Saja Macam-macam Salat Sunah?

1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Ibadah
2.      Dapat memahami pengertian dan dasar hukum disyariatkan salat sunah
3.      Mengetahui macam-macam dari salat sunah





BAB II

Salat sunah adalah salat yang dikerjakan selain salah fardu. Salat sunah dikerjakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan tambahan pahala. Salat sunah disebut juga salat tathawwu. Dengan kata lain, salat tathawwu adalah segala salat yang tidak dihukumi dosa jika seseorang dengan sengaja meninggalkan

Salat sunah disyariatkan yakni dianjurkan karena dapat menutupi kekurangan yang mungkin terdapat pada salat-salat fardu. Selain itu, salat sunah juga mempunyai fadilah yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah yang lain.
Dari Abu Huraira bahwa Rasulullah bersabda yang artinya "Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab segala amal perbuatan manusia pada hari kiamat ialah tentang salat. Tuhan berfirman kepada malaikat-Nya, sedang Dia Zat Yang Maha Mengetahui, 'Periksalah solat hamba-Ku, apakah cukup atau kurang? Kalau cukup catatlah bagi mereka cukup dan kalau kurang (salat mereka), maka Tuhan berfirman lagi, 'Periksalah! Adakah hamba-Ku mempunyai amalan salat sunah? Jika ternyata terdapat terdapat salat sunahnya, lalu Tuhan berfirman lagi, 'Cukupkanlah kekurangan salat fardu hamba-Ku itu dengan salat sunahnya. 'Kemudian diperhitungkanlah amal perbuatan itu menurut cara demikian." (HR. Abu Dawud)
Dari Zaid bin Tsabit bahwa Rasulullah bersabda yang artinya "Wahai sekalian manusia, salatlah di rumahmu, karena sesungguhnya seutama-utama salat seseorang itu ialah salat yang dilakukan dirumahnya, kecuali salat fardu." (HR. Bukhari dan Muslim)[1]

Dari ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda yang artinya "Laksanakanlah sebagian salatmu itu di rumahmu, dan jangan engkau jadikan rumahmu itu bagaikan kuburan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir bahwa Rasululloh bersabda yang artinya "Jika salah seorang diantaramu telah menyelesaikan salat (fardu)nya di masjid dengan berjamaah, maka hendaklah ia menjadikan sebagian dari salatnya di rumahnya dari salatnya itu." (HR. Muslim)
Dari keterangan hadis-hadis tersebut, dapat kita ambil pelajaran, hendaknya rumah itu jangan dijadikan seperti kuburan, yakni hanya sebagai tempat tidur saja. Akan tetapi selain sebagai tempat tidur, jadikanlah rumah itu sebagai tempat melaksanakan solat

C.    Macam-macam Salat Sunah
1.      Solat Rawatib
Solat rawatib ialah salat sunah yang dikerjakan sebelum dan sesudah solat fardu. Seluruh dari salat rawatib ini ada 22 rakaat yaitu :
§  Dua rakaat sebelum salat subuh
§  Dua atau empat rakaat sebelum salat zuhur
§  Dua atau empat rakaat sesudah salah zuhur
§  Dua atau empat rakaat sebelum salat asar
§  Dua rakaat sebelum salat magrib
§  Dua rakaat sesudah salat magrib
§  Dua rakaat sebelum salat isya
§  Dua rakaat sesudah salat isya
Adapun salat-salat sunah yang dikerjakan sebelum salat fardu disebut qabliyah. Sedangkan yang dikerjakan sesudah salat fardu disebut ba'diyah[2]
Mengenai pelaksanaan salat sunah rawatib dapat dijelaskan sebagai berikut :
§  Niatnya disesuaikan dengan macam salatnya
§  Tidak dengan azan dan iqamah
§  Dikerjakan tidak dengan berjamaah
§  Bacaannya tidak dinyaringkan
§  Jika lebih dari dua rakaat, maka tiap-tiap dua rakaat dipisah dengan satu salam
§  Sebaiknya tempat mengerjakannya pindah sedikit (bergeser) dari tempat mengerjakan salat fardu
Apabila kita melakukan salat sunah rawatib (salat sunah yang mengiringi salat fardu), maka disunahkan melaksanakan melaksanakannya pindah atau bergeser dari tempat melakukan salat fardu, misalnya kita salat fardu di satu tempat, maka setelah selesai salam, apabila kita akan melaksanakan salat sunah rawatib, hendaknya  ada jarak waktu, yakni membaca doa dan bicara lain, kemudian apabila hendak melakukan salat sunah, kita dianjurkan pindah (bergeser) tempat, ke belakang sedikit atau ke samping. Setelah itu baru kita melaksanakan salat sunah.[3]
Demikian sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah kepada Muawiyah dalam melaksanakan salat sunah. Dalam hadis dinyatakan yang artinya “Bahwasanya Rasulullah, memerintahkan kepada kami, agar jangan menyambung salat (fardu) dengan salat (sunah) hingga berbicara (atau membaca doa/wirid) atau keluar (bergeser dri tempat semula).” (HR. Muslim)

2.      Salat Dhuha

Salat Dhuha ialah salat yang dilaksanakan pada waktu dhuha yaitu waktu matahari sepenggalahan naik kira-kira pukul 7 pagi hingga waktu zuhur. Salat dhuha ini banyak sekali fadilahnya (keutamaan) patut untuk kita dilanggengkan setiap hari  ditinjau dari beberapa segi, baik sekali bagi yang melaksanakannya seperti dari segi memohon ampunan Allah, segi mencari ketenangan hidup dan ditinjau dari memohon bertambahnya rezeki kepada Allah

Adapun anjuran salat dhuha sesuai dengan sabda Rasululloh yang artinya “Siapa saja yang dapat mengerjakan salat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih dilautan” (HR. Turmudzi)

Dari Anas bahwa Rasululloh bersabda yang artinya “Barang siapa salat dhuha dua belas rakaat, Allah akan membuatkan baginya istana di surga” (HR. Tirmizi dan Ibnu Majah)[4]

3.      Salat Tahajjud

Salat Tahajjud ialah salat yang dilakukan di malam hari (sesudah salat isya sampai dengan terbitnya fajar dan waktu yang paling utama ialah sepertiga malam) setelah terjaga dari tidur.

Dengan syarat dilakukan sesudah bangun dari tidur malam, sekalipun tidur itu hanya sebentar. Jadi, apabila dikerjakan tanpa tidur sebelumnya, maka tidak dinamakan salat tahajjud, akan tetapi hanya salat sunah saja, tak ubahnya seperti salat witir dan sebagainya[5]

Salat tahajjud sangat dianjurkan sebagaimana firman Allah yang artinya “Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajjud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji” (QS. Al-Isra: 79)

Selanjutnya firman Allah yang artinya “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan penuh rasa takut dan harap serta mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka” (Q.S As-Sajadah: 16)

Maksud ayat diatas yaitu, orang yang terjaga dari tidurnya disaat orang lain terlelap tidur, lantaran mereka beribadah kepada Allah dengan didasari rasa takut akan siksa-Nya serta mengharapkan pahala di sisi-Nya. Selain itu mereka juga menunaikan zakat dari sebagian rezeki yang diberikan Allah. Orang-orang yang suka beribadah di waktu malam dengan melaksanakan salat malam, ialah orang-orang yang terpuji.menurut pandangan Allah.

4.      Salat Tahiyyatul Masjid

Salat tahiyyatul masjid ialah salat sunah yang dikerjakan oleh orang yang sedang masuk ke masjid, baik pada hari jumat maupun lainnya, di waktu malam atau siang. Jika kita masuk ke masjid hendaklah sebelum duduk kita mengerjakan salat sunah dua rakaat, salat sunah ini disebut salat tahiyyatul masjid, artinya salat untuk menghormati masjid.

Adapun anjuran salat Tahiyyatul Masjid sesuai dengan sabda Rasululloh yang artinya “Jika salah seorang di antara kamu masuk ke masjid, maka janganlah duduk sebelum salat dua rakaat” (HR. Bukhari dan Muslim)

5.      Salat Hajat

Salat hajat ialah salat sunah yang dikerjakan karena mempunyai hajat, agar diperkenankan hajatnya oleh Allah. Salat hajat dikerjakan dua rakaat kemudian berdoa memohon sesuatu yang menjadi hajatnya[6]

Adapun anjuran salat hajat sesuai dengan sabda Rasululloh yang artinya “Berdoalah kamu kepada Allah dann hendaknya kamu benar-benar yakin akan dikabulkan. Ketahuilah olehmu, bahwa sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan doanya orang-orang yang lalai dan main-main” (HR. Turmudzi dan Al-Hakim)

Cara berdoa kepada Allah hendaklah dengan rendah hati dan dengan suara yang lembut, sebagaimana dalam firman Allah yang artinya “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-A’raf: 55)

Adapun yang menjadi tujuan utama dilaksanakannya salat hajat, yaitu memohon diperkenankan hajatnya dan memohon hanya patut kepada Allah yaitu dengan jalan berdoa.

6.      Salat Istikharah

Salat istikharah adalah salat sunah yang dikerjakan untuk meminta petunjuk Allah yang dilakukan oleh mereka yang berada di antara beberapa pilihan dan merasa ragu-ragu untuk memilih atau saat akan memutuskan suatu hal

Adapun anjuran salat istikharah sesuai dengan sabda Rasululloh yang artinya “Tidak akan kecewa bagi orang yang melaksanakan salat istikharah dan tidak akan menyesal bagi orang yang bermusyawarah dan tidak akan kekurangan bagi orang yang suka berhemat” (HR. Thabrani)

Salat istikharah ini dapat dilakukan berulang kali sampai memperoleh isyarat dan petunjuk bagi yang melaksanakannya. Isyarat atau tanda tanda ini cepat diperoleh atau tidaknya terletak kepada tekun dan khusyuknya yang melaksanakannya. Perlu kita ulangi sekali lagi bahwa isyarat dan tanda-tanda itu berupa ketenangan dan kemantapan hati.[7]

7.      Salat Hari Raya

Salat Hari Raya ada dua yaitu hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Waktunya dimulai dari matahari terbit hingga tergelincirnya matahari. Hukumnya sunah muakkad

Perlu diketahui bahwa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, anak-anak besar kecil, tua dan muda supaya meramaikannya, bahkan bagi wanita-wanita yang sedang haid pun dianjurkan keluar ke lapangan, sekalipun mereka tidak ikut salat. Dari Ummi Athiyah bahwa Rasululloh bersabda yang artinya “Kami diperintahkan pergi salat hari raya, bahkan anak-anak gadis keluar dari pingitannya. Juga perempuan-perempuan yang sedang haid tetapi mereka hanya berdiri saja dibelakang orang banyak, turut bertakbir, berdoa bersama-sama dan mereka mengharapkan keberkahan dan kesucian hari itu” (HR. Bukhari)

8.      Salat Witir

Salat witir ialah salat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari antara setelah waktu isya hingga sebelum waktu salat subuh, dengan jumlah rakaat yang ganjil.

Dalam satu riwayat dari Aisyah, ia berkata yang artinya “Dari semua waktu malam Rasululloh, pernah mengerjakan salat witir. Beliau pernah mengerjakan salat witir pada permulaan malam, pernah pada pertengahan malam dan pernah pada akhir malam serta paling akhir beliau mengerjakan salat witir sampai habis waktu sahur” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Ibnu Umar bahwa Rasululloh bersabda yang artinya “Jadikanlahh salat witir sebagai akhir dari salat malammu” (HR. Bukhari dan Muslim)[8]

9.      Salat Tarawih

Salat tarawih ialah salat malam yang dikerjakan pada bulan Ramadhan. Salat ini hukumnya sunah muakkad. Salat tarawih ini dilakukan sesudah salat isya’ sampai waktu fajar. Bilangan rakaat yang pernah dilakukan Rasululloh ada delapan rakaat. Umar bin Khattab mengerjakannya sampai dua puluh rakaat. Amalan Umar bin khattab ini disepakati oleh ijma’.

Adapun anjuran salat tarawih sesuai dengan sabda Rasululloh yang artinya “Barang siapa mengerjakan salat sunah di malam hari ketika bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, niscaya dosa-dosanya yang terdahulu diampuni” (HR. Bukhari dan Muslim)[9]

Cara mengerjakannya yaitu tiap-tiap dua rakaat diakhiri dengan salam. Setelah selesai salat tarawih hendaknya diteruskan dengan salat witir, sekurang-kurangnya satu rakaat. Tetapi umumnya dikerjakan tiga rakaat dengan dua salam.

Surah yang dibaca sesudah Al-Fatihah pada tiap-tiap rakaat boleh surah apa saja yang kita kehendaki. Umpama mulai dari surah At-Takasur sampai surah Al-Lahab sedangkan pada rakaat kedua setelah membaca Al-Fatihah yang dibaca boleh surah apa saja. Tetapi diutamakan surah Al-Ikhlas.

10.  Salat Taubat

Salat taubat ialah salat sunah yang dilakukan setelah seseorang melakukan dosa atau merasa berbuat dosa, lalu bertaubat kepada Allah. Bertaubat dari dosa artinya menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, dan berniat tidak akan melakukannya lagi disertai permohonan ampunan kepada Allah                                                                                                   

Salat taubat dianjurkan oleh  Rasululloh sebagaimana beliau bersabda yanng artinya “Tiada seorang pun yang berbuat dosa, kemudian segera bergegas dan berwudhu, kemudian salat lalu memohon ampunan kepada Allah, pasti Allah akan memberikan ampunan baginya. Setelah itu  dibacanya ayat ini: ‘Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, (segera) mengingat Allah, lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya dan siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedang mereka mengetahui. Balasan bagi mereka ialah ampunan dari Tuham mereka dan surga-surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, mereka kebal di dalamnya” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Baihaqi)[10]

Ditinjau dari segi pelaksanaannya, salat sunah dapai dibagi menjadi dua yaitu :
1)      Salat sunnah yang dianjurkan berjamaah
§  Salat Tarawih
§  Salat Witir
§  Salat Hari Raya
2)      Salat sunah yang dikerjakan tidak berjamaah
§  Salat Rawatib
§  Salat Dhuha
§  Salat Tahiyyatul Masjid
§  Salat Tahajjud
§  Salat Hajat
§  Salat Istikharah
§  Salat Taubat

Tempat yang dianjurkan untuk melakukan salat sunah itu boleh dimana saja, baik di rumah maupun di masjid. Namun, apabila dilakukan di rumah lebih baik dan lebih utama. Sebagaimana Rasululloh bersabda yang artinya “Salat seseorang di rumahnya, yakni salat sunah adalah cahaya. Maka barang siapap yang menghendaki rumahnya bercahaya (maka lakukanlah salat sunah di rumahnya)” (HR. Bukhari dan Muslim)[11]



BAB III

  1. Kesimpulan
1.      Dari Definisi diatas sudah diketahui bahwasannya, Shalat sunah adalah shalat yang dikerjakan selain shalat fardu. Shalat sunah disebut juga shalat tathawwu.
2.      Ada kurang Lebih 3 hadist yang menjadi dasar disyari'atkannya shalat sunnah yang disebutkan pada penjelasan diatas. Salah satunya adalah Hadist Rosulullah yang berbunyi, dari Abu Huraira bahwa Rasulullah bersabda yang artinya : "Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab segala amal perbuatan manusia pada hari kiamat ialah tentang salat. Tuhan berfirman kepada malaikat-Nya, sedang Dia Zat Yang Maha Mengetahui, 'Periksalah solat hamba-Ku, apakah cukup atau kurang? Kalau cukup catatlah bagi mereka cukup dan kalau kurang (salat mereka), maka Tuhan berfirman lagi, 'Periksalah! Adakah hamba-Ku mempunyai amalan salat sunah? Jika ternyata terdapat terdapat salat sunahnya, lalu Tuhan berfirman lagi, 'Cukupkanlah kekurangan salat fardu hamba-Ku itu dengan salat sunahnya. 'Kemudian diperhitungkanlah amal perbuatan itu menurut cara demikian." (HR. Abu Dawud).
3.      Mengenai macam-macam Shalat Sunnah, ada beberapa Shalat sunnah yang sudah dijelaskan satu persatu definisi nya pada penjelasan diatas, diantaranya adalah Shalat Rawatib, Shalat Dhuha, Shalat Tahajjud, Shalat Tahiyyatul Masjid, Shalat Hajat, Shalat Istikhoroh, Shalat Hari raya, Shalat Witir, Shalat Tarawih, serta Shalat Taubat.

  1. Saran
Marilah kita sama-sama melaksanakan Shalat-shalat yang Fardhu dengan diiringi Shalat-shalat yang Sunnah, karena perkara yang Sunnah itu akan Menutup atau Mencukupi amalan-amalan Fardhu yang apabila ada kecacatan didalamnya.





Rifa’i, Mohammad. 2014. Fiqih Islam. Semarang: PT Karya Toha Putra
Rasjid. Sulaiman. 1994. Fiqih Islam. Bandung: PT Sinar Baru Algensindo.
https://tuntunansholatsunah.wordpress.com/category/macam-macam-sholat-sunnah/
http://bersamadakwah.net/shalat-istikharah/




[1] Mohammad Rifa’i, Fiqih Islam (Semarang: PT Karya Toha Putra, 2014), Hlm. 121.

[2]Mohammad Rifa’i, Fiqih Islam (Semarang: PT Karya Toha Putra, 2014), Hlm. 125.
[3] Mohammad Rifa’i, Fiqih Islam (Semarang: PT Karya Toha Putra, 2014), Hlm. 126.

[4] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam (Bandung: PT Sinar Baru Algensindo, 1994), Hlm. 147.

[5] Mohammad Rifa’i, Fiqih Islam (Semarang: PT Karya Toha Putra, 2014), Hlm. 178.

[6] Mohammad Rifa’i, Fiqih Islam (Semarang: PT Karya Toha Putra, 2014), Hlm. 163.

[7] Mohammad Rifa’i, Fiqih Islam (Semarang: PT Karya Toha Putra, 2014), Hlm. 156.

[8] Mohammad Rifa’i, Fiqih Islam (Semarang: PT Karya Toha Putra, 2014), Hlm. 145.

[9] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam (Bandung: PT Sinar Baru Algensindo, 1994), Hlm. 149.

[10] Mohammad Rifa’i, Fiqih Islam (Semarang: PT Karya Toha Putra, 2014), Hlm. 135.

[11] Mohammad Rifa’i, Fiqih Islam (Semarang: PT Karya Toha Putra, 2014), Hlm. 201.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAUHID ILMU KALAM (ALIRAN ASY’ARIYAH)

FIQIH MUNAKAHAT (Rujuk Dan Tajdidunnikah)

TAFSIR (Metode Tafsir Bi Al-Matsur dan Bi Al-Ra’yi)