PKN (PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA)
PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA
Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen pembimbing : H. Hamzah Ahmadi. MM

Kelompok 2
Annisa Aulia Berliana
Figri Nur Ilman
Kholid Ibnu Sina
Puspita Sari
PAI 1B
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAI) AL-HIKMAH JAKARTA
Jl.Jeruk Purut No. 10 Cilandak Timur Pasar
Minggu
Jakarta Selatan 12650, Telp/Fax: (021)7890521
Jakarta Selatan 12650, Telp/Fax: (021)7890521
2018
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila
mempunyai fungsi salah satunya sebagai filsafat bangsa. Filsafat sendiri
merupakan usaha pemikiran sistematik, yaitu pemikiran dasariah mengenai manusia
dalam seluruh semesta realita. Pancasila diajukan sebagai filsafat Negara,
yaitu suatu pemikiran yang mendalam untuk dipergunakan sebagai dasar negara.
Sebagai filsafat negara, Pancasila berkenaan dengan manusia sebab negara adalah
lembaga manusia. Kelima sila itu berfokus pada manusia.
Pancasila yang berisi lima dasar tidak hanya
dipandang sebagai lima prinsip yang berdiri sendiri, akan tetapi dari sila-sila
tersebut secara bersama-sama merupakan satu kesatuan yang bulat. Dimana
kesatuan tersebut dapat diartikan sila yang satu dijiwai sila yang lainnya.
Dalam sila-sila pancasila juga termuat kata-kata dasar Tuhan, manusia, satu,
rakyat dan adil. Sehingga isi atau hakikat sila-sila itu mencakup pengertian
yang luas dan universal.
- Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian Filsafat dan Pancasila?
2. Bagaimana
Sejarah Perumusan Pancasila?
3. Apa
Hubungan antara Filsafat dengan Pancasila?
- Tujuan
1. Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2. Untuk
Mengetahui Definisi Fisafat Dan Pancasila
3. Untuk
Mengetahui Sejarah Perumusan Pancasila Dan Hubungan Filsafat Dengan Pancasila
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Filsafat
Kata
falsafah atau filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari
bahasa Arab, yang juga diambil dari bahasa Yunani adalah philosophia yang
merupakan kata majemuk berasal dari kata philia yang artinya persahabatan,
cinta dan sophia artinya kebijaksanaan. sehingga filsafat bisa juga berarti
cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka
mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan
hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi
peradaban manusia.
Filsafat
juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam
memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas
dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Beberapa
tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
1. Al
Farabi (Ahli filsafat Islam)
Filsafat
ialah ilmu pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang
sebenarnya.
2. Plato (Ahli filsafat Yunani)
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang
berminat mencapai kebenaran asli.
3. Aristoteles
(murid Plato)
Filsafat
ialah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di
dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan
estetika.
Jadi
filsafat dapat diartikan juga sebagai pandangan hidup seseorang atau sekelompok
orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan.
B. Definisi Pancasila
1. Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Secara
etimologis kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa
kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang
berarti “dasar”. Jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “lima
dasar”.
2.
Pengertian Pancasila Menurut
Para Ahli
§ Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi
jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu
oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara,
tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
§ Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari
kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik.
§ Notonegoro. Pancasila adalah dasar
falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila
merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan
hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan
serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
3.
Sejarah Perumusan
Pancasila
Pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkan upacara peresmian BPUPKI. Peristiwa
ini membangkitkan semangat para anggota dalam usaha mempersiapkan kemerdekaan.
BPUPKI melakukan persidangan pertama pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang yang akan
merumuskan Undang-Undang Dasar diawali dengan pembahasan mengenai persoalan
“dasar” bagi negara Indonesia merdeka. Ketua BPUPKI yaitu Radjiman Wedyodiningrat
meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara tersebut.
Tokoh yang pertama menyampaikan rumuan Dasar Negara Indonesia Merdeka
adalah Muhammad Yamin. Ia mengemukakakan lima “Asas Dasar Negara Kebangsaan
Republik Indonesia” sebagai berikut :
a.
Peri Ketuhanan
b.
Peri Kemanusiaan
c.
Peri Ketuhanan
d.
Peri Kerakyatan
e.
Kesejahteraan Rakyat
Dua hari kemudian yaitu tanggal 31 Mei 1945 Supomo mengajukan Dasar Negara
Indonesia Merdeka sebagai berikut :
a.
Persatuan
b.
Kekeluargaan
c.
Keseimbangan
d.
Musyawarah
e.
Keadilan sosial
Keesokan harinya yaitu tanggal 1 Juni 1945 Soekarno mengemukakan pidato
yang kemudian dikenal sebagai “Lahirnya Pancasila”. Keistimewaan pidato
Soekarno selain berisi pandangan mengenai Dasar Negara Indonesia Merdeka, juga
berisi usulan mengenai nama bagi dasar negara yaitu Pancasila, Trisila atau
Ekasila. Selanjutnya sidang memilih nama Pancasila sebagai nama dasar negara.
Lima dasar negara yang diusulkan oleh Soekarno adalah sebagai berikut :
a.
Kebangsaan Indonesia
b.
Internasionalisme Atau
Peri Kemanusiaan
c.
Mufakat Atau Demokrasi
d.
Kesejahteraan Sosial
e.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Persidangan pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945. Sidang
tersebut belum menghasilkan keputusan akhir mengenai Dasar Negara Indonesia
Merdeka.
Proses persidangan kedua BPUPKI 10-16 Juli 1945. BPUPKI membentuk panitia
perumus dasar negara yang disebut panitia sembilan yang bertugas menampung
saran-saran dan usul-usul dari anggota BPUPKI..
Panitia Sembilan yang beranggotakan Soekarno, Moh. Hatta, Muh Yamin, Ahmad
Subardjo, A.A Maramis, K.H. Wahid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno
Tjokrosujoso. Musyawarah Panitia Sembilan menghasilkan suatu rumusan yang
menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan Negara Indonesia Merdeka. Muh.
Yamin memberi nama rumusan itu Jakarta charter (Piagam Jakarta). Soekarno
kemudian melaporkan hasil kerja Panitia Sembilan kepada BPUPKI pada tanggal 22
Juni 1945. Rumusan rancangan dasar negara Indonesia Merdeka itu adalah sebagai
berikut :
a.
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.
Dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab
c.
Kesatuan indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.
Serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi kerakyatan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan untuk menindaklanjuti hasil
kerja BPUPKI. Dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada
tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang
beberapa utusan dari wilayah Indonesia bagian timur. Bebebrapa utusan tersebut
adalah sebagai berikut :
a.
Sam Ratulangi, wakil
dari Sulawesi
b.
Tadjoedin Noor dan
Pangeran Noor, wakil dari Kalimanatan
c.
I Ketut Pudja, wakil
dari Nusa Tenggara
d.
Latu Harhary, wakil dari
Maluku
Mereka semua keberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat
sila pertama dari pancasila yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”
Pada Sidang PPKI I yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu
mengusulkan mengubah kalimat tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4
orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo,
dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan
dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan
pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Rumusan akhir pancasila yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Ditegaskan bahwa tata urutan dan rumusan pancasila sebagai berikut :
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan Yang Adil
Dan Beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
KerakyatanhYanghDipimpinhOlehhHikmathKebijaksanaanhDalam Permusyawaratan Perwakilan
e.
Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
C.
Hubungan Filsafat Dengan Pancasila
Filsafat lahir dari perenungan dan pencarian jati diri sehingga lahirlah
cita-cita dan tujuan yang menjadi landasan hidup seseorang atau suatu kelompok.
Pancasila dikatakan sebagai filsafat karena pancasila merupakan hasil
perenungan jiwa yang mendalam yang dituangkan dalam suatu sistem. Sila-sila
pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu
kesatuan dari hasil perenungan jiwa yang mendalam tersebut
Pancasila lahir dari hasil perenungan mendalam para pendiri negara dan
kemudian hasil perenungan tersebut dijadikan tujuan bersama atau dijadikan
suatu sistem keyakinan yang menjadi landasan bagi bangsa dan negara Indonesia
Jadi pancasila adalah pedoman dan arah yang akan dituju dalam mencapai
cita-cita bangsa. Tanpa dilandasi oleh suatu filsafat maka arah yang akan
dituju oleh bangsa akan merasa terombang ambing dan mungkin akan dapat melemahkan bangsa dan
negara, jika filsafat itu tidak dihayati oleh bangsa tersebut. Untuk itulah
kita bangsa Indonesia perlu untuk mengerti dan menghayati filsafat pancasila
sebagai pedoman dalam kehidupan demi terciptanya keteraturan hidup bermasyarakat
dan bernegara
Fungsi utama filsafat pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia sebagai
berikut :
a.
Filsafat pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b.
Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia
c.
Pancasila sebagai jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia
BAB III
PENUTUP
A, Kesimpulan
Filsafat dapat
diartikan juga sebagai pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang
merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang
diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu,
lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara
Indonesia.
Pancasila adalah pedoman
dan arah yang akan dituju dalam mencapai cita-cita bangsa. Tanpa dilandasi oleh
suatu filsafat maka arah yang akan dituju oleh bangsa akan merasa terombang
ambing dan mungkin akan dapat melemahkan
bangsa dan negara, jika filsafat itu tidak dihayati oleh bangsa tersebut. Untuk
itulah kita bangsa Indonesia perlu untuk mengerti dan menghayati filsafat
pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan demi terciptanya keteraturan hidup
bermasyarakat dan bernegara
B. Saran
Kita sebagai bangsa
indonesia harus memahami falsafah pancasila sebagai dasar falsafah negara
indonesia sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat di atasi dan lebih
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara indonesi indonesia ini
DAFTAR
PUSTAKA
Mustopo, Habib. 2014. Sejarah
Indonesia SMA XI. Jakarta: Yudhistira
Kemendikbud. 2014. Pendidikan
Pancasila Dan Kewarganegaan SMA X. Jakarta: Kemendikbud
http://hariannetral.com/2014/10/pengertian-filsafat-atau-filosofi-menurut-para-ahli.html
http://azizmudzakir90.blogspot.com/2012/12/definisi-pancasila.html
https://www.zonareferensi.com/pengertian-pancasila/menurut/para/ahli
Komentar
Posting Komentar