PKN (PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA)


PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA
Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen pembimbing : H. Hamzah Ahmadi. MM


Kelompok 2
Annisa Aulia Berliana
Figri Nur Ilman
Kholid Ibnu Sina
Puspita Sari

PAI 1B

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AL-HIKMAH JAKARTA
Jl.Jeruk Purut No. 10 Cilandak Timur Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12650, Telp/Fax: (021)7890521
2018




BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai fungsi salah satunya sebagai filsafat bangsa. Filsafat sendiri merupakan usaha pemikiran sistematik, yaitu pemikiran dasariah mengenai manusia dalam seluruh semesta realita. Pancasila diajukan sebagai filsafat Negara, yaitu suatu pemikiran yang mendalam untuk dipergunakan sebagai dasar negara. Sebagai filsafat negara, Pancasila berkenaan dengan manusia sebab negara adalah lembaga manusia. Kelima sila itu berfokus pada manusia.
Pancasila yang berisi lima dasar tidak hanya dipandang sebagai lima prinsip yang berdiri sendiri, akan tetapi dari sila-sila tersebut secara bersama-sama merupakan satu kesatuan yang bulat. Dimana kesatuan tersebut dapat diartikan sila yang satu dijiwai sila yang lainnya. Dalam sila-sila pancasila juga termuat kata-kata dasar Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil. Sehingga isi atau hakikat sila-sila itu mencakup pengertian yang luas dan universal.

  1. Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Filsafat dan Pancasila?
2.      Bagaimana Sejarah Perumusan Pancasila?
3.      Apa Hubungan antara Filsafat dengan Pancasila?

  1. Tujuan
1.      Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.      Untuk Mengetahui Definisi Fisafat Dan Pancasila
3.     Untuk Mengetahui Sejarah Perumusan Pancasila Dan Hubungan Filsafat Dengan Pancasila




BAB II
PEMBAHASAN

A.     Definisi Filsafat
Kata falsafah atau filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab, yang juga diambil dari bahasa Yunani adalah philosophia yang merupakan kata majemuk berasal dari kata philia yang artinya persahabatan, cinta dan sophia artinya kebijaksanaan. sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.
Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
1.      Al Farabi (Ahli filsafat Islam)
Filsafat ialah  ilmu pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
2.      Plato  (Ahli filsafat Yunani)
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran asli.
3.      Aristoteles (murid Plato)
Filsafat ialah  ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika.
Jadi filsafat dapat diartikan juga sebagai pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan.

B.     Definisi Pancasila
1.      Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Secara etimologis kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “lima dasar”.
2.      Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
§  Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
§  Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
§  Notonegoro. Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
3.      Sejarah Perumusan Pancasila
Pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkan upacara peresmian BPUPKI. Peristiwa ini membangkitkan semangat para anggota dalam usaha mempersiapkan kemerdekaan. BPUPKI melakukan persidangan pertama pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang yang akan merumuskan Undang-Undang Dasar diawali dengan pembahasan mengenai persoalan “dasar” bagi negara Indonesia merdeka. Ketua BPUPKI yaitu Radjiman Wedyodiningrat meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara tersebut.
Tokoh yang pertama menyampaikan rumuan Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah Muhammad Yamin. Ia mengemukakakan lima “Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” sebagai berikut :
a.       Peri Ketuhanan
b.      Peri Kemanusiaan
c.       Peri Ketuhanan
d.      Peri Kerakyatan
e.       Kesejahteraan Rakyat
Dua hari kemudian yaitu tanggal 31 Mei 1945 Supomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka sebagai berikut :     
a.       Persatuan
b.      Kekeluargaan
c.       Keseimbangan
d.      Musyawarah
e.       Keadilan sosial
Keesokan harinya yaitu tanggal 1 Juni 1945 Soekarno mengemukakan pidato yang kemudian dikenal sebagai “Lahirnya Pancasila”. Keistimewaan pidato Soekarno selain berisi pandangan mengenai Dasar Negara Indonesia Merdeka, juga berisi usulan mengenai nama bagi dasar negara yaitu Pancasila, Trisila atau Ekasila. Selanjutnya sidang memilih nama Pancasila sebagai nama dasar negara. Lima dasar negara yang diusulkan oleh Soekarno adalah sebagai berikut :
a.       Kebangsaan Indonesia
b.      Internasionalisme Atau Peri Kemanusiaan
c.       Mufakat Atau Demokrasi
d.      Kesejahteraan Sosial
e.       Ketuhanan Yang Maha Esa
Persidangan pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945. Sidang tersebut belum menghasilkan keputusan akhir mengenai Dasar Negara Indonesia Merdeka.
Proses persidangan kedua BPUPKI 10-16 Juli 1945. BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang disebut panitia sembilan yang bertugas menampung saran-saran dan usul-usul dari anggota BPUPKI..
Panitia Sembilan yang beranggotakan Soekarno, Moh. Hatta, Muh Yamin, Ahmad Subardjo, A.A Maramis, K.H. Wahid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso. Musyawarah Panitia Sembilan menghasilkan suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan Negara Indonesia Merdeka. Muh. Yamin memberi nama rumusan itu Jakarta charter (Piagam Jakarta). Soekarno kemudian melaporkan hasil kerja Panitia Sembilan kepada BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945. Rumusan rancangan dasar negara Indonesia Merdeka itu adalah sebagai berikut :
a.       Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.      Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Kesatuan indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.       Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi kerakyatan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI. Dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang beberapa utusan dari wilayah Indonesia bagian timur. Bebebrapa utusan tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
b.      Tadjoedin Noor dan Pangeran Noor, wakil dari Kalimanatan
c.       I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
d.      Latu Harhary, wakil dari Maluku
Mereka semua keberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat sila pertama dari pancasila yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
Pada Sidang PPKI I yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah kalimat tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Rumusan akhir pancasila yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Ditegaskan bahwa tata urutan dan rumusan pancasila sebagai berikut :
a.       Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      KerakyatanhYanghDipimpinhOlehhHikmathKebijaksanaanhDalam Permusyawaratan Perwakilan
e.       Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

C.     Hubungan Filsafat Dengan Pancasila
Filsafat lahir dari perenungan dan pencarian jati diri sehingga lahirlah cita-cita dan tujuan yang menjadi landasan hidup seseorang atau suatu kelompok. Pancasila dikatakan sebagai filsafat karena pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dituangkan dalam suatu sistem. Sila-sila pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan dari hasil perenungan jiwa yang mendalam tersebut
Pancasila lahir dari hasil perenungan mendalam para pendiri negara dan kemudian hasil perenungan tersebut dijadikan tujuan bersama atau dijadikan suatu sistem keyakinan yang menjadi landasan bagi bangsa dan negara Indonesia
Jadi pancasila adalah pedoman dan arah yang akan dituju dalam mencapai cita-cita bangsa. Tanpa dilandasi oleh suatu filsafat maka arah yang akan dituju oleh bangsa akan merasa terombang ambing  dan mungkin akan dapat melemahkan bangsa dan negara, jika filsafat itu tidak dihayati oleh bangsa tersebut. Untuk itulah kita bangsa Indonesia perlu untuk mengerti dan menghayati filsafat pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan demi terciptanya keteraturan hidup bermasyarakat dan bernegara
Fungsi utama filsafat pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia sebagai berikut :
a.       Filsafat pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b.      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c.       Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia







BAB III
PENUTUP

A, Kesimpulan
Filsafat dapat diartikan juga sebagai pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila adalah pedoman dan arah yang akan dituju dalam mencapai cita-cita bangsa. Tanpa dilandasi oleh suatu filsafat maka arah yang akan dituju oleh bangsa akan merasa terombang ambing  dan mungkin akan dapat melemahkan bangsa dan negara, jika filsafat itu tidak dihayati oleh bangsa tersebut. Untuk itulah kita bangsa Indonesia perlu untuk mengerti dan menghayati filsafat pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan demi terciptanya keteraturan hidup bermasyarakat dan bernegara
B. Saran
Kita sebagai bangsa indonesia harus memahami falsafah pancasila sebagai dasar falsafah negara indonesia sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat di atasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara indonesi indonesia ini








DAFTAR PUSTAKA

Mustopo, Habib. 2014. Sejarah Indonesia SMA XI. Jakarta: Yudhistira
Kemendikbud. 2014. Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaan SMA X. Jakarta: Kemendikbud
http://hariannetral.com/2014/10/pengertian-filsafat-atau-filosofi-menurut-para-ahli.html
http://azizmudzakir90.blogspot.com/2012/12/definisi-pancasila.html
https://www.zonareferensi.com/pengertian-pancasila/menurut/para/ahli







Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAUHID ILMU KALAM (ALIRAN ASY’ARIYAH)

FIQIH MUNAKAHAT (Rujuk Dan Tajdidunnikah)

TAFSIR (Metode Tafsir Bi Al-Matsur dan Bi Al-Ra’yi)